Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan sejumlah kebijakan mulai dari menempatkan dana pemerintah hingga yang terakhir mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor perbankan ke Himbara.
Serangkaian kebijakan ini dianggap akan menggerus ketersediaan likuiditas dan ketahanan bank swasta yang sebagian memang sudah kalah saing dengan bank negara.
Sekadar catatan Purbaya menuturkan kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) lalu.
Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
Ancaman Bagi Bank Swasta?
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir.
Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri.
Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.
“Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu.
“Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David.
Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri.
Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya.
Eksportir Bakal Patuhi Purbaya
Kalangan eksportir menyatakan bakal mengikuti rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Rencana aturan baru DHE SDA itu akan mewajibkan devisa eksportir parkir di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara).
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kalangan pengusaha tentu akan mengikuti aturan pemerintah. “Kalau hal tersebut adalah aturan pemerintah tenu pengusaha akan ikuti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Benny pun menilai tidak akan butuh waktu lama bagi eksportir memindahkan devisanya dari bank swasta ke himbara. Sebagaimana diketahui, pada beleid yang mulai berlaku Maret 2025 itu, eksportir hanya diwajibkan untuk memarkirkan devisanya di bank dalam negeri selama 12 bulan 100%.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan PP No.8/2025 mencantumkan kewajiban untuk memarkirkan devisa di himbara guna mempermudah pengawasan. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta beleid itu dievaluasi lantaran dinilai belum efektif.
Akan tetapi, saat dimintai tanggapan dari sisi pengusaha, Benny tidak memberikan catatan tertentu. Dia mengaku simpanan wajib DHE justru bisa dijadikan jaminan kredit. “Simpanan wajib DHE bisa dijadikan jaminan kredit kalau memerlukan dana,” terangnya.
