Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis jadi Plt. Bupati Aceh Selatan setelah Mirwan MS diberhentikan selama 3 bulan.
Keputusan itu setelah Tito meneken dua Surat Keputusan (SK) yakni pemberhentian sementara bagi Mirwan dan penunjukan Plt. Bupati Aceh Selatan.
“SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.
Kemudian, dia menyebut sanksi pemberhentian selama 3 bulan diatur dalam Pasal 77. Sanksi berlaku sejak Selasa, 9 Desember 2025.
“Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya
Tito menyampaikan pada 22 November, Mirwan pernah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk bepergian ke luar negeri dengan tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri.
Namun, tidak berselang lama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sehingga surat tersebut tidak dapat diproses.
Akan tetapi, Mirwan tetap terbang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
