Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun mulai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut diajukan oleh LBH PCNU Magetan pada Minggu (7/12/2025) dan kini telah masuk tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LBH PCNU Magetan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang kepala desa.
“Pada 7 Desember 2025, kami menerima laporan dari LBH PCNU Magetan terkait dugaan penganiayaan terhadap KH Susanto, dengan terlapor AS,” ujar AKP Agus Andi.
Peristiwa itu bermula saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Materi ceramah diduga membuat AS tersinggung.
Setelah kegiatan berakhir, situasi memanas. Saat KH Susanto hendak pulang, AS disebut tiba-tiba merangkulnya. Dalam momen tersebut, bagian tubuh AS mengenai bibir KH Susanto hingga menyebabkan luka. LBH PCNU Magetan mengaku menerima surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah memulai serangkaian penyelidikan. Pekan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Efram Maospati.
“Langkah dari kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Minggu ini kami sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak,” jelas AKP Agus Andi.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai prosedur. “Proses sedang berjalan,” pungkasnya. (rbr/but)
