Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi itu diberikan terkait Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan longsor.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.
Tito menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap Mirwan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Padahal, saat ini daerahnya sedang dalam kondisi bencana.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari mendagri,” ujarnya.
Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
