Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) bersama korban pencabulan dan keluarga korban, melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Aksi mereka dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi Sahnan, terdakwa pencabulan belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean. Massa aksi menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa.
“Pelecehan seksual itu menimbulkan dampak psikologis berat bagi korban. Perempuan itu bukan mainan. Perempuan adalah sosok yang melahirkan masa depan, sehingga harus dilindungi,” kata salah satu orator, Melly, Selasa (9/12/2025).
Ia mengungkapkan, dua temannya ikut menjadi korban oknum pengasuh pondok pesantren tersebut. Bahkan salah satunya sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang dalam.
“Salah satu korban sampai frustrasi dan ingin bunuh diri. Korban benar-benar merasa depresi akibat ulah oknum pengasuh pondok pesantren itu,” tandasnya.
Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk terdakwa.
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim akan memutuskan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia mempersilahkan lima perwakilan keluarga bisa masuk ke ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan.
“Karena ruangan sidang terbatas, mohon maaf, hanya lima perwakilan keluarga yang bisa masuk ke dalam,” ujarnya. [tem/suf]
