Bisnis.com, JAKARTA — Ketegangan antara platform X, platform media sosial milik Elon Musk, dan regulator Uni Eropa memuncak pada akhir pekan ini.
Manajemen X secara resmi menutup akun iklan milik Komisi Eropa tak lama setelah lembaga tersebut menjatuhkan denda sebesar US$140 juta dollar atau sekitar Rp2,3 triliun kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.
Sanksi finansial itu merupakan denda pertama yang dikeluarkan Komisi Eropa di bawah aturan Digital Services Act (DSA).
Regulator menilai sistem verifikasi berbayar centang biru X bersifat menyesatkan dan membuat pengguna rentan terhadap penipuan serta peniruan identitas. Selain itu, repositori iklan X juga dinilai gagal memenuhi standar transparansi yang diwajibkan undang-undang.
Melansir dari TechCrunch Senin (08/12/2025), Head of Product X, Nikita Bier, merespons dengan mengumumkan langkah balasan yang kontroversial.
Bier menegaskan bahwa penutupan akun iklan Komisi Eropa bukan disebabkan oleh denda yang dijatuhkan, melainkan karena temuan teknis mengenai aktivitas akun tersebut.
Bier menuduh Komisi Eropa telah masuk ke dalam “akun iklan yang tidak aktif” (dormant ad account) untuk memanfaatkan celah keamanan pada fitur Ad Composer.
Celah ini diduga digunakan untuk memposting tautan yang menipu pengguna agar mengira konten tersebut adalah video, sekaligus untuk meningkatkan jangkauan postingan secara artifisial.
“Seperti yang Anda ketahui, X percaya bahwa setiap orang harus memiliki suara yang setara di platform kami. Namun, tampaknya Anda (Komisi Eropa) percaya bahwa aturan tidak berlaku untuk akun Anda,” tulis Bier dikutip Senin (08/12/2025).
Bier menambahkan bahwa akun iklan Komisi tersebut kini telah dihentikan. Dia juga mengklaim bahwa celah tersebut belum pernah disalahgunakan sedemikian rupa sebelumnya dan saat ini telah diperbaiki.
Di sisi lain, pemilik X, Elon Musk, memberikan reaksi keras terhadap denda tersebut. Dalam unggahannya, Musk menyebut keputusan denda itu sebagai “omong kosong” dan menyuarakan sentimen anti-Uni Eropa dengan tagar “AbolishTheEU”.
Menanggapi tuduhan X, juru bicara Komisi Eropa memberikan klarifikasi kepada TechCrunch. Pihaknya membantah melakukan manipulasi dan menegaskan bahwa Komisi selalu menggunakan platform media sosial dengan itikad baik.
“Komisi hanya menggunakan alat yang disediakan oleh platform itu sendiri untuk akun korporat kami, dalam hal ini adalah alat ‘Post Composer’ di X,” ujar juru bicara tersebut.
Pihak Komisi Eropa menekankan bahwa mereka mengharapkan alat-alat yang disediakan platform sejalan dengan syarat dan ketentuan serta kerangka hukum yang berlaku. Menariknya, juru bicara tersebut juga mengungkapkan fakta bahwa Komisi sebenarnya telah menangguhkan aktivitas periklanan berbayar di X sejak Oktober 2023, dan kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Terlepas dari perseteruan ini, X kini dihadapkan pada ultimatum ketat. Regulator memberikan waktu 60 hari bagi X untuk menanggapi masalah centang biru dan 90 hari untuk pelanggaran transparansi iklan. Jika gagal mematuhi tenggat waktu tersebut, perusahaan berisiko menghadapi hukuman tambahan. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)
