Kuasa Hukum Owner CV Paris Info Lisensi Pertanyakan SOP Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

Kuasa Hukum Owner CV Paris Info Lisensi Pertanyakan SOP Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari owner CV Paris Indo Lisensi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Hal itu lantaran kliennya, David Kurniawan terkesan ditahan-tahan untuk pulang walaupun masih diperiksa sebagai saksi.

Salah satu pengacara David, Vena Naftalia mengatakan jika kliennya dijemput paksa oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (6/12/2025) kemarin di Samarinda. Penjemputan itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi (Sales) dari PT. Sumber Urip Sejati.

Sesampainya di Polrestabes Surabaya, David menjalani pemeriksaan intensif. Namun, sampai hari ini David belum diperbolehkan pulang walau telah selesai menjalani pemeriksaan dan sudah memenuhi pertanyaan penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Namun anehnya setelah di BAP, klien saya hingga saat ini tidak diperbolehkan pulang,” terang Vena Naftalia.

Dari keterangan penyidik, Vena menjelaskan jika kliennya masih belum diperbolehkan pulang karena menunggu perintah atasan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat kliennya. Bagi Vena, tindakan penyidik itu merupakan prosedur penahanan informal yang melanggar hak kliennya.

“Klien saya saat di BAP masih berstatus sebagai saksi, tapi kenapa tidak boleh pulang, dan harus menunggu gelar perkara? Hal ini kami anggap janggal,” jelasnya.

Vena lantas menjelaskan, laporan yang menjerat kliennya itu bermula dari Transaksi jual beli ban antara karyawan (sales) PT. Sumber Urip Sejati (Robby, pelapor) dengan karyawan (sales) David bernama Feri yang kini telah meninggal dunia.

Vena mengaku jika kliennya tidak mengetahui adanya transaksi tersebut sampai Feri meninggal dunia. Pelapor baru menyampaikan kepada David jika Feri memiliki pesanan ban yang belum dibayar. David telah melakukan pengecekan di gudang, tapi barang pesanan tersebut tidak ditemukan.

“Seharusnya pesanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Feri. Namun konfirmasi tidak dilakukan. Sehingga klien kami tidak tau,” jelasnya.

Pengiriman ban dilakukan dalam tiga termin. Menurut Vena Naftalia, dua termin terbesar (50 dan 90 set) disebut diambil oleh anak dari Feri langsung di pabrik Samarinda.

“Transaksi 3 kali pengiriman aman. Begitu pengiriman ke 4, si Feri meninggal. Owner nya di panggil sebagai saksi. LP kepada Feri tahun 2021, sekarang dibuka lagi tahun 2025. Owner nya sebagai saksi lalu disuruh bertanggung jawab,” beber Vena.

Vena berharap, penyidik dapat memperhatikan semua bukti yang ada. Termasuk bukti chat dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui adanya transaksi, saat proses gelar perkara dilakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut dan status David apakah masih saksi atau sudah naik sebagai tersangka, masih enggan menjelaskan secara gamblang.

“Pemeriksaan belum selesai,” jawabnya singkat, Senin, 8 Desember 2025. (ang/ian)