Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Gelapkan 3 Mobil, Kades di Pasuruan Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil dengan terdakwa Kepala Desa Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan penjara terhadap Ahmad Yunus.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Perbedaan hukuman ini memunculkan reaksi dari pihak kejaksaan.

Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Ia menegaskan kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari perbuatan terdakwa yang diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan pada Juli 2025. Modus yang dilakukan terdakwa disebut menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengarah pada tindakan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. “Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1,” ujar Gede Yoga Putra dalam persidangan.

Di dalam dakwaan alternatif lainnya, terdakwa juga dianggap dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Sebagian tindakannya terjadi di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan dalam rentang waktu Juli 2025.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menyebut selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Sementara itu, JPU Gede Yoga Putra menegaskan belum dapat memastikan apakah kejaksaan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya setelah sidang usai.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran terdakwanya adalah seorang kepala desa aktif yang dipercaya masyarakat. Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan keadilan tanpa memandang jabatan pelaku. (ada/but)