Ponorogo (beritajatim.com) – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Ponorogo masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) 2026. Kedua regulasi itu, disebut sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan daerah. Terutama pada sektor pangan dan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi fokus utama para legislator. Pun Dia berharap, setiap 12 bulan, 2 komisi mampu lahirkan aturan baru, demi kesejahteraan masyarakat Bumi Reog.
“Kami tidak mengejar kuantitas raperda inisiatif, tapi kualitas sejauh mana aturan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, agenda inisiatif ini merupakan hasil kajian DPRD sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat yang dihimpun tiap komisi. Raperda pertama berkaitan dengan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan. Komisi B ditunjuk sebagai pengampu pembahasan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang menyambung prioritas pemerintah pusat dalam penguatan ketahanan pangan. Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno menilai momentum ketahanan pangan perlu ditangkap daerah melalui kebijakan konkret.
“Saat ini pemerintah pusat sedang konsen tentang ketahanan pangan, dan tentu kami di daerah mendorongnya dengan aturan yang sesuai,” kata politisi dari PKB tersebut.
Sementara raperda inisiatif kedua diampu Komisi D, yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan akses pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang kuat, terutama pada lembaga pendidikan dasar di Ponorogo.
Dwi menambahkan bahwa dua raperda tersebut disiapkan bergantian setiap tahun agar setiap komisi memiliki ruang untuk menghasilkan aturan baru yang berdampak. Dia menegaskan kedua raperda itu bukan regulasi pelengkap, melainkan bagian dari upaya DPRD mendorong pemerataan layanan publik.
Di luar dua raperda inisiatif itu, DPRD Ponorogo juga tetap menyusun empat propemperda wajib. Yakni Perda APBD 2027, laporan pertanggungjawaban bupati 2025, perubahan APBD 2026, serta revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Dua lainnya perda inisiatif hasil kajian DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat, dan dibahas setiap komisi,” jelasnya, merangkum keseluruhan propemperda 2026. (end/but)
