Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang demonstran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa Anak Agung Gede Hendrawan, dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (8/12/2025).
Tujuh orang demonstran itu adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu demonstran lagi, M. Farel, baru menjalani sidang perdana hari ini.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Aryo Widiatmoko itu, tujuh demonstran tersebut didakwa melakukan perusakan terhadap tenda milik kepolisian serta pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama, saat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Jember, 30 Agustus 2025.
“Semuanya dituntut empat bulan penjara dikurangi masa penahanan di dalam penjara. Masa penahanan teman-teman demonstran sekitar tiga bulan lebih empat hari per hari ini,” kata Purcahyono Juliatmoko, salah satu pengacara demonstran.
Juliatmoko mengatakan, para terdakwa tidak merusak infrastruktur milik kepolisian. “Mereka juga tidak melukai petugas kepolisian. Jadi yang dirusak hanya materi tenda yang selama ini digunakan untuk parkir sepeda motor di Polres Jember,” katanya.
Para terdakwa juga kooperatif selama masa persidangan. “Mereka menjadi korban dari provokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan provokatornya sampai sekarang belum tertangkap,” kata Juliatmoko.
Juliatmoko menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para aktivis. “Kalau mau berdemo, sampaikan secara damai,” katanya. [wir]
