3 Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana: Tak Izin hingga Dicopot Partai Nasional

3
                    
                        Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana: Tak Izin hingga Dicopot Partai
                        Nasional

Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana: Tak Izin hingga Dicopot Partai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Banyak pihak menyayangkan langkah Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang berangkat umrah ke Tanah Suci di tengah bencana banjir yang melanda warga Aceh.
Sorotan semakin santer lantaran Bupati Aceh Selatan juga mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Merespons ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tidak memiliki izin untuk pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada
Kompas.com
, Jumat (5/12/2025).
Bima menyampaikan, seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus.
Bima meminta kepala daerah fokus pada penanganan bencana.
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ucap Bima.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan itu tidak pantas dilakukan secara etika kemanusiaan.
Di tengah bencana dan penderitaan yang dialami masyarakat Aceh Selatan, pemimpinnya justru meninggalkan wilayahnya.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada
Kompas.com
.
Pria yang akrab dipanggil Rifqi ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) memberikan sanksi kepada Mirwan.
Terlebih, kata Rifqi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan surat edaran larangan kepada semua kepala daerah dan anggota DPRD provinsi kabupaten kota untuk bepergian ke luar negeri.
Edaran ini dibuat terkait situasi bencana Tanah Air dan berlaku sampai dengan Januari 2026.
“Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang beberapa waktu lalu juga bepergian ke Jepang, tetapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri,” ujar Rifqinizamy.
Bupati Mirwan adalah kader Partai
Gerindra
. Partai Gerindra menyayangkan langkah kadernya itu karena malah pergi ke Arab Saudi di saat wilayahnya dilanda banjir.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono kepada wartawan.
Partai Gerindra pun memberikan sanksi tegas untuk Mirwan dengan mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuhnya.
Kompas.com
juga sudah mencoba menghubungi Mirwan soal ini, tetapi tak kunjung direspons.
Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menjelaskan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media.
Denny membantah bahwa tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.