Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan tercatat gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.
Seluruh desa tersebut masuk kategori non-earmark atau dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus. Total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Ke-22 desa ini tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Kecamatan Ngariboyo yang mencatat empat desa: Desa Banjarejo, Desa Banyudono, Desa Ngariboyo, dan Desa Selopanggung.
Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Panekan pada Desa Bedagung, Desa Ngiliran, dan Desa Banjarejo.
Di Kecamatan Sukomoro, tiga desa ikut terdampak yakni Desa Bulu, Desa Pojoksari, dan Desa Truneng. Sementara Kecamatan Kawedanan menyumbang empat desa: Desa Ngunut, Desa Jambangan, Desa Ngadirejo, dan Desa Bogem.
Desa lainnya yang juga tidak salur adalah Desa Ngunut di Kecamatan Parang, kemudian Desa Candirejo dan Desa Purwosari di Kecamatan Magetan.
Daftar berlanjut ke Kecamatan Barat melalui Desa Klagen, serta Kecamatan Kartoharjo dengan Desa Kartoharjo sebagai desa terdampak. Dari Kecamatan Sidorejo, terdapat Desa Sidorejo dan Desa Getasanyar, kemudian ditutup oleh Desa Taji di Kecamatan Karas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 pada 19 November 2025. Regulasi tersebut mengubah batas waktu penyaluran DD tanpa pemberitahuan awal.
“Kami masih berproses reguler, tiba-tiba muncul PMK 81/2025. Tidak ada informasi bahwa harus mengajukan sekian, kalau tidak nanti tidak salur,” ungkap Eko.
Menurutnya, perubahan mendadak itu membuat proses penyaluran yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan. Dampaknya, 22 desa non-earmark otomatis tidak bisa mencairkan DD Tahap II.
Eko menyebut porsi non-earmark per desa cukup signifikan, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Konsekuensinya, desa diminta mereview APBDes dan membatalkan kegiatan yang belum berjalan agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru.
Selain itu, regulasi terbaru juga mensyaratkan bahwa setiap desa harus memiliki Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk bisa menerima penyaluran berikutnya. Beruntung, seluruh desa di Magetan telah memenuhi syarat karena sudah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memiliki badan hukum.
Terkait tahun 2026, Eko menambahkan bahwa Magetan masih menunggu terbitnya prioritas penggunaan dan besaran pagu Dana Desa. Namun informasi awal menunjukkan adanya penurunan alokasi sekitar Rp 28 miliar untuk tahun depan. [fiq/ted]
