Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan skema pembayaran kompensasi baru akan menyehatkan keuangan BUMN. Perusahaan pelat merah tidak perlu lagi memgambil utang untuk menambal kebutuhannya.
Hal ini turut dibahas antara Purbaya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, serta Komisi XI DPR. Skema itu akan menguntungkan BUMN.
“Mereka (BUMN) senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik. Mereka enggak perlu pinjam ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).
Dia mengatakan, pemerintah akan membayar 70 persen total kompensasi setiap bulan kepada BUMN pada periode Januari-September. Kemudian, masuk Oktober, pemerintah akan membayarkan 30 persen sisanya.
Informasi, akan ada audit dan evaluasi yang dilakukan dalam rentang pembayaran tersebut. Tujuannya melihat efektivitas penyaluran barang subsidi/kompensasi.
“Kalau subsidi kan dipayar langsung, yang kompensasi itu 70 persen setiap bulan sampai 9 bulan. Nanti Oktober dibayar yang 30 persennya,” kata Purbaya.
Orang Super Kaya Masih Dapat Subsidi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari banyak orang super kaya yang menikmati subsidi dari pemerintah. Dia berencana memangkas subsidi tersebut dan dialihkan kepada yang membutuhkan.
Hal ini dibahas dalam rapat antara Menkeu Purbaya bersama Komisi XI dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Bahasannya adalah subsidi energi, termasuk BBM dan listrik.
“Jadi kita lihat masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya kalau di Indonesia mungkin, yang masih mendapat subsidi,” kata Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)