Kemenag Buka Peluang Dosen Naik Jabatan, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Kemenag Buka Peluang Dosen Naik Jabatan, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama membuka kembali peluang bagi para dosen rumpun ilmu agama untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Ini merupakan periode III pengajuan kenaikan jabatan akademik.

Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait ini kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta jajaran pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di seluruh agama.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa pembukaan periode ini merupakan tindak lanjut regulasi baru, yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberi kesempatan bagi para dosen yang telah siap memenuhi persyaratan, termasuk mereka yang belum lolos pada periode sebelumnya.

“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Seluruh proses pengajuan diwajibkan mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi. Mekanisme dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sesuai arahan transformasi layanan digital Kemenag.

“Digitalisasi ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih modern dan efisien,” tambahnya.

Berikut tahapan dan jadwal pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen: