Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan perkotaan. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025, di Ruang Angling Dharma, Kantor Pemkab Bojonegoro.
Sosialisasi ini membahas tiga Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Masing-masing mengatur RDTR untuk Kawasan Perkotaan Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem untuk periode 2024-2044. Setelah adanya sosialisasi, pemanfaatan ruang harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“RDTR adalah desain penting untuk mendukung investasi dan pembangunan terencana,” ujar Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Kamis (4/12/2025).
Setyo Wahono menambahkan, RDTR berfungsi mengatur pemanfaatan ruang secara detail dan berkelanjutan. Tujuannya untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan, mengurangi risiko bencana, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro Chusaifi Ivan, menyatakan ketiga RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini memudahkan perizinan berusaha dan investasi di ketiga kawasan tersebut.
Ketiganya tertuang dalam Peraturan Bupati RDTR meliputi Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho tahun 2024-2044, Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kalitidu tahun 2024-2044, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kedungadem Tahun 2024-2044.
“Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan masyarakat. Forum ini menjadi media untuk menerima masukan sebelum RDTR diimplementasikan secara penuh,” pungkas Chusaifi Ivan. [lus/suf]
