Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik bertindak dalam mengungkap kasus penganiayaan. Tak butuh waktu lama, aparat penegak hukum mengaku pelaku berinisial HMR (19) warga Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan kasus ini bermula saat dua orang korban inisial TDS (22) dan RAI (16) hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Gresik usai kongkow-kongkow sambil minum kopi dikawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kedua pemuda mengendarai motor Honda Beat W 4690 EI.
Saat berhenti di lampu merah di depan Masjid Maulana Malik Ibrahim. Korban
berpapasan dengan pelaku inisial HMR yang sedang berboncengan dengan dua rekannya yang mengendarai motor.
Kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi kejar-kejaran. Sesampainya di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Terduga pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.
“Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka. Korban inisial TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu. Sementara inisial RAI lecet dan sikunya luka-luka,” ungkap Arya Widjaya.
Masih menurut Arya Widjaya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan di Perum Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario L 6303 AAY yang digunakan saat beraksi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara 5 tahun,” kata Arya Widjaya. [dny/ian]
