Kapolri Siap Usut dan Proses Hukum Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumatra

Kapolri Siap Usut dan Proses Hukum Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumatra

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut perihal kayu gelondongan sisa banjir yang menjadi perhatian publik. Kapolri akan melakukan langkah penegakan hukum bersama dengan Kementerian Kehutanan jika ditemukan pelanggaran hukum perlindungan hutan.

Kapolri bersama dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan melakukan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan penyelidikan temuan gelondongan kayu yang sudah terkelupas. Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers bersama di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Rabu (03/12).

“Penegakan hukum terkait masalah temuan kayu gelondong yang sudah terkelupas, kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menhut dan kami akan besok melaksanakan rapat untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Kapolri juga menegaskan akan memproses penegakkan hukum jika terdapat pelanggaran hukum terkait dengan gelondongan kayu yang diduga kuat berasal dari pembalakan hutan secara ilegal.

“Tentunya apabila ada ada pelanggaran hukum, kita akan proses” tegasnya.

Selain membuat korban jiwa dan jutaan orang mengungsi, bencana banjir dan longsor Sumatra turut mengejutkan publik karena terdapat gelondongan kayu yang sudah terkelupas rapih turut terbawa banjir. Melansir kantor berita Antara, gelondongan kayu yang mencurigakan tersebut ditemukan di beberapa daerah berikut:

– Meureudu, Pidie Jaya, Aceh

– Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara

– Nagari Salareh Aia, Agam, Sumatra Barat

– Pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat

– Junjung Sirih, Solok, Sumatra Barat

Gelondongan kayu yang sangat banyak ditemukan setelah banjir membuat publik marah karena kayu-kayu tersebut tidak mungkin kayu alami biasa, melainkan diduga kuat berasal dari penebangan hutan yang tidak berizin. Kayu tersebut ditemukan dalam bentuk sudah terkelupas, dan terpotong rapih tanpa ranting-ranting.

Kemenhut sudah membuat penjelasan mengenai asal dari gelondongan kayu tersebut pada Minggu (30/11/2025). Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan asal kayu tersebut diduga dari area bekas penebangan ilegal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), illegal logging, hingga pohon lapuk.