Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok sebagai upaya memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau (IHT) di wilayah setempat, sekaligus menjaga penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengawasan ketat ini dilaksanakan sebagai bagian integral dari pemanfaatan DBHCHT tahun 2025. Kegiatan pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk memverifikasi dan mendaftarkan mesin pelinting rokok sesuai amanat regulasi, termasuk Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024.
Kegiatan pengawasan rutin ini dilaksanakan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal. Pabrik ini menjadi prioritas karena tercatat sebagai satu-satunya pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kabupaten Mojokerto, dari total sembilan industri hasil tembakau yang ada, meliputi pabrik SKT, SKM, dan industri vape.
Tim pengawasan terpadu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, dengan didampingi tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.
Pengawasan ini sangat penting karena sektor industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, menegaskan sektor ini tidak hanya menyerap ribuan tenaga kerja, tetapi juga memberikan pemasukan signifikan melalui dana bagi hasil cukai.
“Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Selain itu, daerah menerima DBHCHT mencapai Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anggaran pengawasan menggunakan DBHCHT tahun 2025 dengan pagu Rp15 juta untuk pelaksanaan semester pertama dan kedua, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan IHT. Rizal Octavian menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal. Terima kasih atas pendampingan dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo serta Disperindag Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen melaksanakan pengawasan mesin pelinting rokok secara rutin setiap semester, yakni pada Juni dan Desember.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi operasional industri hasil tembakau serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Kegiatan pengawasan ditutup dengan peninjauan langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi fokus pemeriksaan. [tin/beq]
