Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 10.423 pelanggar terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Tulungagung. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.226 pelanggar diberi sanksi teguran. Mayoritas mereka merupakan pelajar dan remaja. Sedangkan sisanya mendapat sanksi berupa tilang.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila mengatakan operasi ini dilakukan dengan kombinasi penindakan langsung dan sistem tilang elektronik yang dilaksanakan di pusat kota, jalur provinsi, maupun jalan raya antarkecamatan. Kamera ETLE statis yang terpasang di simpang empat Tamanan merekam 3.501 pelanggaran. ETLE mobile menindak 1.618 pelanggar, dan 78 pelanggar lainnya dikenai tilang manual.
“Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 5.226 diberi teguran karena termasuk kategori ringan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Operasi Zebra Semeru 2025 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel. Menurut Taufik, mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara di bawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Pola ini dinilai masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Terlebih di kawasan yang jauh dari pengawasan, banyak pengendara yang abai dengan keselamatan dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Taufik juga menyebut menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring tilang manual dipengaruhi kedisiplinan masyarakat yang meningkat saat bertemu petugas. Namun, data ETLE menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari pengendara. Satlantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menambah perangkat ETLE statis di simpang empat RS Lama atau simpang empat Jepun. “Jika tidak ada polisi, masyarakat mengabaikan aturan keselamatan berkendara,” pungkasnya. [nm/kun]
