Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, setelah tiga pelaku pembobolan rumah ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor milik korban.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik Mukriyah, warga Jakarta Selatan yang sedang tidak berada di tempat, dibobol oleh komplotan pencuri yang beraksi secara terorganisir.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni Tri Rama Dana (30), Toyyib (48), dan Abdul Manaf (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Gedding, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.
Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara membongkar jendela rumah korban. Setibanya di dalam, mereka langsung mengangkut beberapa barang berharga.
Tak hanya perangkat elektronik berupa sepasang speaker Polytron dan blender Philips, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi B 3572 EHT. Motor tersebut diambil menggunakan kunci T, alat yang kerap digunakan pencuri kendaraan bermotor.
“Aksi mereka baru terungkap keesokan paginya, setelah warga melihat kondisi rumah korban yang rusak. Mukriyah kemudian dihubungi warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modung. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp18,5 juta,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).
Hafid juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar penetapan tersangka. Motor curian beserta BPKB kini berhasil diamankan.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas,” ucapnya
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.[sar/ted]
