Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik dugaan pungutan retribusi di sirkuit balap road race GOR Mastrip, Kota Probolinggo, terus menghangat. Setelah isu pungutan tersebut dipertanyakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo,
Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, akhirnya buka suara dan mengakui adanya penarikan biaya dari para atlet yang berlatih di lintasan tersebut.
Zulfikar menjelaskan, pungutan itu memang dilakukan oleh cabang olahraga (cabor) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Probolinggo sebagai pengelola kegiatan latihan.
“Betul ada retribusi. Atlet Kota Probolinggo dikenakan Rp30 ribu, sedangkan atlet dari luar daerah sebesar Rp50 ribu per unit atau per atlet,” katanya.
Menurutnya, pungutan itu dianggap wajar karena digunakan untuk menutup biaya operasional selama aktivitas latihan berlangsung.
“Dana tersebut sepenuhnya dikelola cabor IMI. Kebutuhannya untuk biaya kebersihan lintasan, penataan ban di titik-titik tikungan, dan pengamanan selama sesi latihan,” jelas Zulfikar.
Namun, pernyataan Ketua KONI itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Saya baru mengetahui setelah isu itu muncul dalam rapat Banggar. Selama ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada kami,” kata Abas.
Respons ini memunculkan dugaan bahwa retribusi dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi pengelola sarana olahraga milik pemerintah daerah.
Di sisi lain, pihak IMI yang disebut-sebut sebagai pengelola pungutan belum memberikan klarifikasi. Soffie, pengurus IMI bidang pembinaan klub balap motor, ketika dikonfirmasi terkait dasar penarikan dan legalitas retribusi, belum memberikan jawaban.
Ketidakjelasan koordinasi antara cabor IMI, KONI, dan Dispopar membuat polemik semakin melebar. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penarikan retribusi, transparansi pengelolaan dana, hingga siapa sebenarnya pihak yang berwenang melakukan pungutan di fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan kembali dibahas dalam rapat-rapat lanjutan DPRD mengingat munculnya dugaan pungutan tanpa payung hukum yang jelas. (ada/but)
