Malang (beritajatim.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad korban dilakukan Satreskrim Polres Malang, Selasa (2/12/2025). Tersangka pembunuhan Padeli Amin (54) dihadirkan. Adapun korban atas nama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, di peragakan PHL Polres Malang.
Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 25 adegan sebelum dan sesudah pembunuhan. Pelaku juga memperagakan ketika dirinya mengubur jasad istri sirinya usai membakarnya untuk menghilangkan jejak.
Reka ulang kejadian diawali ketika pelaku dan korban berbincang di area dapur rumah keduanya. Pelaku bermaksud mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun ditolak oleh korban. Merasa jengkel, pelaku keluar rumah dan mengambil balok kayu. Pelaku kemudian menghantam leher korban dengan keras.
Kanit II Satreskrim Polres Malang, Ipda Andrioano, saat memimpin jalannya rekontruksi.
Memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban menggunakan truk menuju ladang tebu setelah lebih dulu berhenti untuk membeli bensin eceran.
Sesampainya di ladang tebu, pelaku menutupi tubuh korban dengan daun tebu yang sudah kering. Pelaku lantas menyiramkan bensin dan membakar jasad korban. Pelaku kemudian menggali lubang tak jauh dari tempat korban terbakar untuk dikubur.
Kanit II Satreskrim Polres Malang Ipda Andrioano yang memimpin jalannya reka adegan mengatakan, rekontruksi untuk memastikan kesesuaian keterangan dari pelaku saat penyidikan diawali. Dari 25 adegan yang diperagakan tersangka, seluruhnya sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP Kepolisian.
“Kita melaksanakan rekontruksi ini, poin terpentingnya adalah dalam kasus ini apakah unsur perencanaanya, sebagaimana kita lihat tadi disitu ada unsur perencanaanya,” pungkas Andriano. (yog/but)
