Imigrasi Blitar Cuci Gudang, Musnahkan 38 Ribu Lebih Paspor dan Izin Tinggal

Imigrasi Blitar Cuci Gudang, Musnahkan 38 Ribu Lebih Paspor dan Izin Tinggal

Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan langkah tegas dalam tata kelola kearsipan dengan memusnahkan puluhan ribu dokumen fisik. Sebanyak 38.146 berkas arsip substantif dimusnahkan di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar pada pada Senin (1/12/2025, sebagai wujud komitmen efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Pemusnahan ini bukan sekadar bersih-bersih gudang, melainkan prosedur vital untuk menjamin keamanan data serta kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen negara yang telah habis masa retensinya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa arsip imigrasi memiliki nilai strategis yang jauh melampaui sekadar tumpukan kertas.

“Pengelolaan arsip adalah bagian fundamental dalam mendukung kepentingan hukum. Arsip-arsip ini berperan krusial dalam penyediaan dokumen untuk proses penyelidikan perkara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahannya,” tegas Aditya dalam sambutannya.

Pernyataan ini diamini oleh Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti. Ia menekankan bahwa setiap langkah pemusnahan harus berpijak pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

“Proses pemberkasan hingga pemusnahan wajib mengikuti standar yang ditetapkan. Ini penting agar arsip yang ada dapat menjadi dasar pertimbangan yang valid dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis,” ujar Elfi, ditulis Selasa (2/12/2025).

Prosesi eksekusi arsip dilakukan secara simbolis menggunakan mesin pencacah (shredder). Langkah awal dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, disusul oleh Elfi Susanti, serta saksi-saksi dari Kanwil Kemenkumham Jatim dan Biro Umum.

Dari total 38.146 berkas yang dimusnahkan, mayoritas merupakan dokumen pelayanan publik yang masa retensinya telah berakhir, meliputi:

Berkas DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia/Paspor) Tahun 2021–2022.
Berkas perpanjangan izin kunjungan.
Permohonan Izin Masuk Kembali (IMK/MERP).
Exit Permit Only (EPO).
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor dan para saksi, termasuk Retno Handyaningsih (Arsiparis Ahli Muda Biro Umum), serta perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.

Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kantor Imigrasi Blitar dalam manajemen birokrasi, memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen fisik di masa mendatang. [owi/beq]