Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan satu tersangka yang terbukti menganiaya MYR (24) salah satu konsumen Ibiza Club Surabaya hingga tewas, Kamis (27/11/2025) lalu. Tersangka adalah AK (40) teman dekat korban yang sehari-hari tinggal di Kos Bungurasih.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang menewaskan MYR dilakukan oleh tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk. AK dan MYR sebenarnya sudah lebih dahulu minum-minuman keras di kos kawasan Bungurasih bersama 3 teman.
“Setelah mabuk di kos tempat tinggal tersangka, mereka sepakat untuk pindah ke TKP,” kata Luthfie, Senin (1/12/2025).
Korban dan tersangka datang ke Ibiza Club Surabaya bersama lima rekannya. Mereka naik taksi online dari Bungurasih dan sampai di Ibiza Club Surabaya sekitar pukul 12 malam. Di lokasi, mereka duduk di sofa VIP 2.
“Di sofa VIP 2 Surabaya mereka pesan 3 botol. Sekitar jam 2 itu mulai ribut,” jelas Luthfie.
Dari keterangan tersangka, awal mula keributan dipicu korban yang sudah terlalu mabuk. Korban terus memberontak dan cari masalah. AK yang sudah dekat dengan korban MYR lalu mencoba menenangkan. Namun, tersangka malah dipukul.
“Keduanya sempat saling dorong. Korban terjatuh dan menyenggol meja. Dari situ botol-botol yang ada di meja pecah,” jelas Luthfie.
Tersangka yang emosi lalu mengambil pecahan botol dan menghantam kepada korban. Seingat tersangka, ia memukul korban di bagian kepala dan punggung hingga tiga kali.
“Tersangka tidak mengetahui jika korban meninggal dunia. Ia lalu pulang bersama teman-teman yang lain,” jelas Luthfie.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti pecahan botol, pakaian korban dan tersangka hingga rekaman kamera CCTV. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini.
“Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun,” pungkas Luthfie.
Diketahui, Seorang pria asal Taman, Sidoarjo, berinisial MRY (24) menjadi korban pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang diterima beritajatim, korban MRY ternyata dipukuli oleh rekannya sendiri di tengah gema musik funkot.
Kamera CCTV di dalam Ibiza Club Surabaya merekam keributan yang terjadi di sofa dancefloor tempat korban bersama 7 rekannya menikmati minuman keras. Keributan pertama kali tampak terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Belum diketahui pasti penyebab keributan yang membuat korban dan teman satu sofa saling bertukar pukulan.
“Mereka ribut sendiri antar teman. Jadi bukan dengan pengunjung apalagi petugas keamanan dari Ibiza. Mereka duduk di Sofa yang ada pembatas besi dan ribut sendiri,” kata Humas Ibiza Club Surabaya, Wahyu ketika diwawancarai Beritajatim.com, Kamis (27/11/2025). (ang/ian)
