Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
Medan
tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti,
KPK
menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
“Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
“Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
“Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025
/data/photo/2025/12/01/692d9e77ad530.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)