Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk menemui pedagang pakaian bekas dan meninjau kegiatan thrifting pada hari ini, Minggu (30/11/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Maman tampak didampingi sejumlah pejabat kementerian serta Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.
Dia lantas berkeliling toko baju impor bekas di lantai 2 Blok III Pasar Senen dan berdialog bersama sejumlah pedagang.
Sejumlah pedagang terdengar meneriakkan aspirasi mereka, terutama agar kegiatan thrifting pakaian impor di Pasar Senen tak dihentikan pemerintah.
“Thrifting jangan dihapus, Pak,” teriak sejumlah pedagang saat ditemui Maman.
Tak hanya itu, sejumlah pedagang bahkan mengangkat poster sederhana dari kardus bertuliskan bahwa pedagang thrifting Pasar Senen juga membayar pajak.
Beberapa pedagang yang berkesempatan berdialog dengan Maman juga menyampaikan bahwa kegiatan thrifting pakaian bekas impor merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
Usai meninjau aktivitas di pasar, Maman mengatakan telah berdialog dengan asosiasi pedagang thrifting setempat.
Maman menyebut bahwa di satu sisi, aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas melarang kegiatan impor pakaian bekas.
Namun demikian, dia mengakui bahwa pemerintah dan legislatif harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.
“Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman kepada wartawan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.
Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.
“Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
