Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

Paripurna Memanas! Fraksi PKB Tolak Penyertaan Modal Perseroda di Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo berlangsung tegang ketika Fraksi PKB menyatakan penolakan terhadap Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Sikap penolakan itu disampaikan setelah seluruh fraksi mendengarkan hasil pembahasan Pansus dan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

PKB menilai raperda tersebut belum memenuhi standar kelayakan regulasi dan terlalu cepat dipaksa untuk disahkan. Mereka menganggap ada potensi persoalan besar terhadap keuangan daerah jika perda tetap dilanjutkan.

Juru Bicara Fraksi PKB, Eko Purwanto, menegaskan bahwa raperda ini masih penuh ketidakjelasan dan belum memaparkan arah pengelolaan modal secara transparan. “Fraksi PKB tidak bisa menerima raperda yang disusun secara tergesa-gesa tanpa kesiapan perusahaan dan instrumen pengawasan,” tegasnya.

Fraksi PKB juga menyoroti bahwa penyertaan modal harus berdampak langsung pada pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menilai tujuan tersebut masih jauh dari tercapai karena konsep bisnis perseroda belum dipaparkan secara konkret.

Rekomendasi Pansus yang sudah dibahas melalui kajian panjang dinilai diabaikan saat penyusunan raperda final. Hal ini membuat PKB mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Eko Purwanto kembali menyoroti ketidakjelasan investor dan potensi beban APBD. “Jika investor tidak jelas kontribusinya, maka modal akan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah dan itu sangat berisiko bagi fiskal kota,” ungkapnya.

Fraksi PKB juga memperingatkan bahwa penempatan anggaran tanpa peruntukan yang jelas membuka celah penyalahgunaan. Mereka menekankan bahwa hingga kini belum ada RAB, belum ada tanda tangan direksi, bahkan legalitas direksi disebut belum terdaftar di Kemenkumham.

Kekhawatiran PKB bertambah ketika mempertimbangkan kemungkinan anggaran justru mengendap di BPKAD tanpa kepastian proyek berjalan. Mereka mempertanyakan siapa yang berhak atas bunga anggaran jika kondisi tersebut terjadi.

Selain itu, PKB menilai mustahil menetapkan penyertaan modal ketika direksi dan komisaris perseroda belum terbentuk. Ketidakjelasan penerima modal disebut sebagai alasan mengapa raperda dianggap tidak realistis untuk dilanjutkan.

Atas seluruh temuan dan pertimbangan itu, Fraksi PKB menutup pandangan akhirnya dengan penolakan tegas. Mereka menyatakan raperda tersebut tidak layak ditetapkan sebagai perda hingga memenuhi seluruh aspek regulasi dan kesiapan manajerial. (ada/kun)