Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasionalisasi Penyelemat Aset & Anti-Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) menyatakan kekecewaan terhadap kantor BPN Kota Surabaya 1.
Audiensi yang seharusnya menjadi forum transparansi justru ditanggapi dengan sikap bungkam, mengelak, dan penolakan.
Sikap ini secara nyata memperkuat dugaan GENTA Indonesia bahwa sedang terjadi skema besar manipulasi aset negara yang diselimuti oleh agenda kaum ‘Serakahnomics’ dan praktik mafia tanah di Surabaya.
Dalam audiensi dengan BPN Kota Surabaya 1 yang diwakili Sukamto (Kasubag), BPN tidak berani bersikap dan menolak menjelaskan asal-usul surat SHM/HPL dan memilih bersembunyi di balik rekomendasi RDP Pusat.
Selain itu BPN Kota Surabaya 1 mengemukakan bahwa ditemukan adanya dugaan perbedaan lokasi yang disengketakan sehingga BPN tidak berani bersikap.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya manipulasi data pertanahan. Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan/atau membuat dokumen palsu yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara (aset pertamina) serta hak-hak warga.
“Kami melihat BPN telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik yang transparan dan berkualitas sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sikap berlindung di balik ‘pusat’ adalah strategi ambigu untuk memfasilitasi dugaan korupsi. Keengganan menjelaskan asal-usul sertifikat, ditambah temuan BPN yang mengatakan adanya perbedaan lokasi lahan dalam surat, adalah indikasi kuat bahwa BPN sedang melindungi paper trail (jejak dokumen) mafia tanah” ujar Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.
Sementara hal yang sama juga terjadi di Kantor Perwakilan Pusat Pertamina Jatimbalinus yang berada di Jalan Jagir Surabaya yang menolak menerima audiensi GENTA Indonesia tanpa memberikan alasan yang jelas.
Asal Mula Sengketa: Warisan Kolonial dan Penguasaan Aset Negara.
Sengketa ini berakar pada konflik penguasaan lahan eks Eigendom Verponding (EV) yang sebelumnya dimiliki oleh pihak swasta/kolonial Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, lahan ini seharusnya beralih menjadi Aset Negara.
Dalam perkembangannya, aset EV seluas ratusan hektar ini dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan sebagiannya telah didiami oleh masyarakat Surabaya selama puluhan tahun. Sumber utama konflik saat ini adalah rekomendasi pelepasan aset EV melalui pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga, yang oleh Genta Indonesia dilihat sebagai celah masif bagi pejabat negara, developer dan spekulan untuk merebut aset negara dari Pertamina (BUMN) dengan cara legalisasi yang cacat hukum, memicu sengketa berkepanjangan dengan masyarakat. (ted)
