Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menggelar patroli siber untuk menindak peredaran obat dan kosmetik ilegal maupun tak aman yang dijual secara online di berbagai marketplace.
Dalam upaya ini, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Selama bulan Januari hingga Juni 2025, BPOM menemukan ribuan akun dan produk kosmetik di marketplace.
“Ribuan tautan tersebut sudah oleh di-takedown Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Indonesian E-Commerce Association (idEA),” demikian kata BPOM, dikutip dari Instagram resminya, Kamis (27/11/2025).
Berikut lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.
1. Marvis Toothpaste
2.958 tautan penjualan52.507 pcs telah terjualLokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
2. Meidian Green Mask Stick
1.189 tautan penjualan102.305 pcs telah terjualLokasi toko terbanyak: Kab Bekasi
3. Hand Body IP
1.132 tautan penjualan236.131 pcs telah terjualLokasi toko terbanyak: Kab Kudus
Selain ilegal, hand body IP mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon.
4. Venalisa Gel Polish
1.110 tautan penjualan104.369 pcs telah terjualLokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
5. Fuyan
1.063 tautan penjualan38.689 pcs telah terjualLokasi toko terbanyak: Jakarta Barat”Waspada produk ilegal! Laporkan melalui BPOM Mobile jika masih melihat produk ini di marketplace,” demikian kata BPOM.
Halaman 2 dari 2
(suc/naf)
