Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur (Jatim) meminta agar pemerintah kota (pemkot) Surabaya mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang tata kelola lahan parkir. Tuntutan tersebut merespon ramainya isu pengelolaan lahan parkir di kota Surabaya.
Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum mengatakan, permasalahan parkir di Surabaya merupakan isu sensitif yang tidak kunjung selesai. Sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Walikota Surabaya seharusnya membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait tata kelola lahan parkir di Surabaya dengan aturan yang melibatkan , RW, Karang Taruna, serta Koperasi Warga (Merah Putih) sebagai pihak yang menjadi bagian langsung dari wilayah setempat,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Ulum itu.
Menurut Cak Ulum, carut marut pengelolaan parkir di Kota Surabaya terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena pengelolaan parkir sering melibatkan pihak ketiga tanpa kesepakatan yang jelas. Sehingga kerap kali berujung konflik karena adanya masyarakat yang resah dan pungutan liar (pungli) yang tidak jelas.
“Kalau memang mau dikelola, libatkan struktur warga setempat. Jika tidak, kembalikan sepenuhnya kepada pengusaha pemilik tempat yang berhak. Atau malah gratiskan seluruhnya tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.
Ulum menegaskan jika selama ini GRIB Jaya tidak pernah memiliki kepentingan dalam pengelolaan lahan parkir di Surabaya. Apalagi mengambil alih pengelolaan lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Desakan GRIB Jaya Jatim kepada Walikota Eri Cahyadi mengeluarkan regulasi yang jelas murni supaya permasalahan lahan parkir bisa selesai. Sehingga, keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.
“Saya menjamin, GRIB Jaya tidak pernah, tidak sedang, dan tidak akan memiliki kepentingan mengambil alih parkir di Surabaya. Tujuan kami hanya satu: menjaga ketertiban, mencegah pungli, dan memastikan warga tidak terbebani,” ujarnya.
Sebagai organisasi masyarakat (ormas), GRIB Jaya Jatim berkomitmen untuk berjalan berdampingan bersama warga. Hal ini demi menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga.
“Kami akan selalu berada di barisan depan jika warga dirugikan. Tapi kami tidak akan menjadi bagian dari praktik pemerasan oleh oknum mana pun,” tambah Cak Ulum.
Cak Ulum berharap dengan terbitnya Perwali yang jelas dan implementasi yang tegas, persoalan parkir bisa selesai. Sehingga, potensi konflik di nasyarakat bisa ditekan. Selain itu, dengan pengelolaan parkir yang jelas nantinya keuntungan lahan parkir bisa transparan dan dirasakan masyarakat secara umum.
“Ke depan, parkir harus menjadi aset sosial yang manfaatnya kembali ke masyarakat, bukan menjadi lahan pungutan liar,” pungkasnya. (ang/ian)
