Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.
Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]
