Blitar (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (25/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, seorang pendeta berinisial DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Terdakwa DBH sebelumnya telah diamankan dan ditahan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur menyusul laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya. Diduga sang pendeta telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 4 orang anak.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, membenarkan agenda persidangan hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh terdakwa.
“Agenda persidangan hari ini adalah eksepsi. Kita memberikan kesempatan kepada terdakwa, setelah pembacaan surat dakwaan, untuk tetap boleh mengajukan eksepsi,” ujar Iqbal, saat dikonfirmasi di PN Blitar, Selasa (25/11).
Iqbal menjelaskan, setelah eksepsi disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti setelah eksepsi, kita akan menunggu tanggapan dari penuntut umum. Kalau eksepsinya ditolak, baru kita akan masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Menyikapi sifat kasus yang melibatkan anak di bawah umur, PN Blitar memastikan akan menjaga kerahasiaan data dan proses persidangan.
“Intinya selama proses persidangan kita sama-sama menjaga kode etik data yang harus kita jaga. Persidangan pasti akan tertutup untuk umum,” tegasnya. “Ada data yang bisa kita berikan, juga ada data yang harus silent (dirahasiakan) demi kepentingan korban,” imbuh Iqbal.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah DBH ditangkap Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut di sejumlah lokasi yang berbeda. (owi/ian)
