Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme Hak Atas Tanah (HAT) yang membatalkan skema (Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN sama sekali tidak menggoyahkan minat investor.
Basuki menjelaskan, kekhawatiran investor disebut telah terakomodir lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut tentang keberlanjutan pengembangan IKN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi [dengan kepastian tersebut] Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” kata Basuki di Kompleks Parlemen RI, Selasa (25/11/2025).
Sejalan dengan hal itu, Basuki juga menegaskan perubahan skema pemberian hak menjadi bertahap ini dinilai sebagai penyesuaian regulasi yang tidak berdampak fundamental pada rencana bisnis investor.
Untuk diketahui, daya tarik Ibu Kota Negara (IKN) menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) 190 tahun. MK memutuskan batas waktu penggunaan HAT dalam UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, UU IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun. UU itu kemudian dibatalkan karena MK menilai ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
