Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

Registrasi Kartu Sim Pakai Biometrik, Tanggung Jawab Pengelola Data Disorot

Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah memperjelas kewajiban pengelola data jika sistem registrasi kartu SIM dengan biometrik diterapkan. 

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan data biometrik merupakan jenis data pribadi spesifik yang diatur dalam UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan selalu memiliki risiko untuk disalahgunakan.

“Oleh karena itu pemanfaatan biometrik dalam registrasi SIM harus dibuat ketentuan yang jelas siapa pengendali data dan siapa pemroses data yang paling bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan data pribadi spesifik tersebut,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Selasa (25/11/2025). 

Sarwoto menambahkan, Mastel berharap regulasi baru nantinya mengatur secara spesifik hak dan kewajiban pengendali dan pemroses data, termasuk mekanisme pengawasan.

“Juga perlu dibuat mekanismenya dan sistem pendukungnya,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya pembaruan Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai bagian dari penguatan perlindungan data biometrik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun aturan baru terkait registrasi kartu SIM yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan identitas pada registrasi kartu seluler, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan. Selama ini, proses registrasi mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam catatan Komdigi, penyalahgunaan NIK dan KK untuk pendaftaran nomor seluler tanpa hak terjadi bertahun-tahun dan kerap digunakan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penyempurnaan mekanisme registrasi agar lebih valid, aman, dan efektif.

Melalui aturan baru ini, registrasi pelanggan seluler baik prabayar maupun pascabayar akan mewajibkan pencantuman NIK, nomor pelanggan (MSISDN), serta data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Untuk calon pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, verifikasi akan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga.

RPM tersebut juga mengatur kewajiban registrasi bagi pengguna eSIM, yang harus tetap melalui verifikasi biometrik. Selain itu, Komdigi menyusun ketentuan terkait keamanan data, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan, pengendalian, serta masa transisi.

Penerapan regulasi dilakukan bertahap. Selama satu tahun sejak aturan diundangkan, registrasi masih bisa menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional. Setelah masa transisi, biometrik wajah akan menjadi wajib untuk registrasi baru.

Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan mendaftar ulang, meski diperbolehkan memperbarui data mereka.

Komdigi menegaskan penyusunan regulasi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan sosialisasi dan ruang masukan publik sebelum aturan ditetapkan. Pemerintah mengundang masyarakat untuk memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan pada 17–26 November 2025 melalui email resmi: kejasatel@mail.komdigi.go.id.