Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

Banyuwangi (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan ribu liter minuman keras ilegal, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan barang bukti yang berhasil dilakukan diperkirakan bernilai mencapai Rp1,6 miliar.

Sebagian rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. Sementara mayoritas lainnya dibakar di tempat pembuangan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 352.663 batang.

Sementara miras ilegal yang dimusnahkan berjumlah 10.152 liter. Sama seperti rokok ilegal, pemusnahan miras juga dilakukan dengan dua cara. Sebagian dituangkan pada wadah berisi pasir di halaman Kantor Bea Cukai. Sementara sisanya dibuang di tempat pembuangan.

“Barang bukti yang kami musnahkan adalah barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui pemusnahannya oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jatim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi.

Latif menjelaskan, jumlah barang bukti rokok dan miras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Banyuwangi meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang ia miliki, peningkatan itu mencapai 150 persen.

Di satu sisi, peredaran rokok dan miras ilegal juga makin beragam modusnya. Modus-mudus yang digunakan oleh para pelakunya, antara lain, memanfaatkan jasa sales dengan memberi iming-iming harga murah.

Ada juga modus lain yang memanfaatkan distribusi perdagangan antarpulau. “Peningkatan tersebut juga cerminan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi stakeholder yang ada di sini. Baik itu instansi, institusi, lembaga yang saling mendukung dalam pemberantasan barang ilegal,” katanya.

Latif juga menyebut, kesadaran masyarakat untuk melapor saat menemui peredaran barang tanpa cukai di pasaran juga meningkat. Hal itu dibuktikan dengan beberapa pengungkapan kasus peredaran rokok atau miras ilegal yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar aktif memerangi barang tanpa cukai. Salah satunya caranya dengan malapor ke petugas berwajib jika menemui hal tersebut,” ujar dia. [alr/suf]