Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan resmi pemusnahan barang rampasan yang digelar, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami laksanakan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dikelola sesuai prosedur, sebagai komitmen integritas dan transparansi Kejaksaan,” ujar Kepala Kejari, Dezi Setia Permana.
Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara periode Mei 2025 hingga November 2025, yang terdiri atas:
7 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya,
11 perkara pidana orang dan harta benda,
8 perkara Narkotika,
19 perkara TPUL lainnya
Dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi.
“Di mana pun kasus yang paling menonjol tetap narkotika dan obat-obatan keras,” lanjut Dezi.
Berbagai barang bukti yang dihancurkan antara lain:
40,72 gram sabu
31 butir ekstasi
12,07 gram ganja
5 buah alat hisap narkotika (bong)
473 butir obat-obatan keras (obat terlarang)
1 unit handphone
Pakaian dan barang lain hasil perkara susila serta perkara pidana umum lainnya
Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk narkotika yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan uji laboratorium.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Magetan dan sejumlah stakeholder lainnya. Kejari berharap, keterbukaan penegakan hukum seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti kejahatan. [fiq/aje]
