Kemenag Sebut Peluasan PPG Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Sebut Peluasan PPG Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kesejahteraan guru terus menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk melalui perluasan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tahun ini meningkat hingga 700%.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan melalui perluasan PPG, kesejahteraan guru semakin baik.

“Banyak kemajuan yang sebelumnya belum pernah kita capai,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Kemenag, Minggu (23/11/2025).

Nasaruddin menuturkan bahwa perbaikan kesejahteraan tersebut semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2025, misalnya, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

“Pengembangan PPG mencapai 700%. Sebelumnya kenaikannya hanya sekitar 20–30% per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700%,” kata Menag.

Saat ini lebih dari 102.000 guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti PPG, dan totalnya mencapai 206.411 guru sepanjang 2025, naik drastis dari 29.933 peserta pada 2024.

Menag menambahkan bahwa perluasan akses PPG kini menjangkau seluruh guru lintas agama.

“Selama ini PPG hanya diikuti guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ucapnya.

Nasaruddin menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghapus disparitas dalam peningkatan kompetensi guru.

Selain peningkatan kompetensi, pemerintah juga memperluas jalan karier bagi para pendidik honorer. Dalam 3 tahun terakhir, sebanyak 52.000 guru honorer berhasil diangkat menjadi PPPK, memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Tidak boleh ada diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” tutur Menag.

Menanggapi masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat rendah, Menag Nasaruddin menyebut bahwa sejumlah langkah perbaikan telah mulai berjalan.

“Sekarang sudah mulai ada sekolah rakyat, sekolah Garuda, dan peningkatan kesejahteraan, dan undang-undang guru dan dosen ini kita akan revisi dan nanti itu kalau terwujud,” kata Menag

Menag berharap revisi undang-undang tersebut dapat menghapus kesenjangan antarlembaga pendidikan.

“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi,” pungkasnya.