Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membuktikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci ampuh dalam mengamankan pendapatan daerah. Melalui program inovatif bertajuk “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), Bapenda berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menembus angka Rp 5 miliar per November 2025.

Capaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah dirintis sejak 2023.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan realisasi penagihan piutang setelah sempat melandai pada tahun sebelumnya.

“Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Tahun pertama kita dapat lebih dari Rp 5 miliar, lalu 2024 sekitar Rp 1–2 miliar. Alhamdulillah, dengan inovasi baru metode penagihan di 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp 5 miliar,” ujar Roni, mewakili Kepala Bapenda Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (20/11/2025).

Secara umum, kinerja penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren yang sangat positif. Realisasi penerimaan PBB-P2 (Buku 1, 2, dan 3) terus menanjak dari Rp 34 miliar pada 2022, menjadi Rp 39,6 miliar (2023), dan Rp 41,5 miliar (2024).

“Untuk 2025, hingga November saja sudah mencapai Rp 41,5 miliar. Capaian total hingga pertengahan November ini sudah di angka 95,28%, lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,17%,” paparnya.

Roni menjelaskan, keberhasilan tahun ini tidak lepas dari penyempurnaan strategi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan forum koordinasi (desk), tahun ini Bapenda menerapkan metode sampling. Sebelum tim gabungan (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan) turun melakukan penagihan, mereka terlebih dahulu memetakan masalah spesifik di desa-desa.

“Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa. Hasilnya, respons di lapangan sangat signifikan,” ungkapnya.

Meski capaian memuaskan, Roni tidak menampik masih adanya tantangan besar (“PR”) dalam sektor piutang. Laju kenaikan piutang PBB-P2 yang mencapai 28 persen per tahun menuntut penanganan serius.

Masalah klasik yang dihadapi meliputi piutang kadaluarsa (diatas 5 tahun), warisan dari era sebelum pendaerahan, wajib pajak yang berdomisili di luar kota, hingga persoalan dana yang belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut di tingkat bawah.

“Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kita lakukan upaya percepatan penyelesaian. Kita cari terobosan untuk menggenjot penerimaan daerah agar dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” tegas Roni.

Program ‘Petang Berkesan’ sendiri lahir dari musyawarah bersama berbagai elemen (IKOMAT, Pemerintah Desa, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan). Dengan dukungan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Bapenda Blitar optimis dapat terus menekan angka kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang. (owi/but)