Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa penipuan dengan modus menawarkan usaha catering di rumah tahanan Polda Jatim menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Oleh JPU Deddy Arisandy, keduanya dituntut berbeda yakni tiga tahun dan dua tahun.

Kedua terdakwa tersebut adalah Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita. Patricia dituntut 3 tahun penjara sedangkan Anastasia dituntut 2 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut keduanya serempak meminta keringanan. Patricia berdalih sedang hamil besar 8 bulan. Sedangkan Anastasia sebagai orang tua tunggal beralasan punya tiga anak untuk alasan keringanan.

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa korban merupakan tetangga Anastasia di Apartemen Klaska Residence, Jalan Jagir Wonokromo. Atas kedekatan tersebut, Anastasia kemudian memperkenalkan Muryatin kepada Patricia. Kepada Muryatin, Patricia mengaku tengah menjalankan usaha makanan untuk para tahanan di Mapolda Jatim.

Usaha tersebut kemudian ditawarkan oleh Patricia untuk dialihkan kepada Muryatin pada 10 Mei lalu. “Patricia membujuk korban dan selanjutnya membuatkan Surat Pernyataan Peralihan Catering,” tutur Deddy.

Selama proses peralihan tersebut, Patricia dan Anastasia beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Mulai dari pengadaan perangkat elektronik sebesar Rp 20 juta, uang setoran awal Rp 15 juta, pengurusan sertifikat halal Rp 12,6 juta, penerbitan ISO Rp 8 juta, pengurusan administrasi Rp 111 juta, hingga biaya keperluan pribadi Patricia dengan dalih pengobatan sebesar Rp 40 juta.

Total dana Rp 227,5 juta telah digelontorkan oleh korban. Korban yang merasa proses peralihan usaha catering terlalu berlarut-larut kemudian mencari informasi langsung ke Polda Jatim. “Nyatanya kerja sama pengalihan usaha catering makanan tahanan Polda Jatim tidak ada,” ujar Deddy. [uci/kun]