Le Minerale Termasuk, BPOM Izinkan 4 Brand AMDK Cantumkan ‘Air Pegunungan’

Le Minerale Termasuk, BPOM Izinkan 4 Brand AMDK Cantumkan ‘Air Pegunungan’

Jakarta

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman klaim ‘air pegunungan’ serta penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menegaskan setiap klaim tersebut tidak bisa dicantumkan sembarangan dan wajib melalui proses verifikasi yang ketat.

Menurut Taruna, pencantuman klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat proses registrasi produk di BPOM.

Taruna menyebut perusahaan AMDK wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Dokumen yang dimaksud meliputi:

Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air yang menerangkan lokasi dan sumber mata air.Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten, untuk memastikan karakteristik dan asal sumber air.Surat rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang menguatkan bukti asal air.

“Jadi tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis ‘air pegunungan’. Semua klaim harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan legal melalui dokumen yang lengkap,” beber Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (20/11/2025).

4 Merek yang Telah Terverifikasi

BPOM memastikan telah mengevaluasi sejumlah merek AMDK dan memberikan izin edar kepada produk yang memenuhi persyaratan verifikasi sumber air. Dengan demikian, produk-produk tersebut berhak mencantumkan klaim ‘air pegunungan’ pada labelnya.

Taruna menyebut empat merek yang telah mendapatkan verifikasi tersebut, yaitu:

Le MineraleAquaRON 88Al Masoem

“Keempat produk itu telah melalui evaluasi, melampirkan dokumen lengkap, dan memenuhi persyaratan sumber air pegunungan,” kata Taruna.

Konsumen Diminta Tak Khawatir

Dengan adanya standar verifikasi yang ketat, BPOM meminta konsumen tidak perlu khawatir terhadap klaim yang tercantum pada label AMDK yang telah mengantongi izin edar.

Taruna menegaskan bahwa BPOM berkomitmen menjaga keamanan, mutu, dan informasi yang benar pada produk yang beredar di pasaran.

“Kami memastikan setiap klaim yang tercantum pada label harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat,” ujarnya.

Halaman 2 dari 3

Simak Video “Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)