Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ada peringatan soal anomali yang terbaca dari gelagat PT Jembatan Nusantara (JN) yang dulu diabaikan Ira Puspadewi.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu telah dinyatakan bersalah karena proses akuisisi PT JN menyebabkan sejumlah permasalahan.
Adanya beban baru dan kewajiban yang memberatkan
PT ASDP
membuat Ira dinyatakan bersalah dan berujung divonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum diakuisisi PT ASDP, PT JN disebutkan memiliki beban utang senilai Rp 583 miliar kepada sejumlah bank. Utang ini menjadi kewajiban ASDP selaku pemilik baru PT JN.
“Bahwa pengalihan kewajiban utang yang cukup besar, yaitu diketahui bahwa PT JN memiliki utang perbankan sekitar Rp 583 miliar per 31 Desember 2020 pada BNI, BRI, dan BSI melalui berita acara likuidasi dan kesepakatan final,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain beban utang bank, PT ASDP juga mewarisi beban perawatan dan perbaikan kapal milik PT JN.
Berdasarkan fakta persidangan, PT JN disebutkan menunda docking rutin untuk 12 kapal agar biaya ini menjadi tanggung jawab PT ASDP usai akuisisi dilaksanakan.
“Bahwa pengalihan beban perawatan kapal dengan penundaan
docking
(perbaikan kapal) rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan agar beban pemeliharaan terjadwal tahun 2021 dialihkan kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN,” lanjut Hakim Ana.
Selain itu, PT JN disebutkan punya riwayat perawatan kapal yang buruk.
Dari 53 kapal milik PT JN yang kemudian menjadi milik PT ASDP, banyak dari kapal-kapal ini yang ternyata rusak.
Kondisi kapal yang rusak ini disembunyikan PT JN agar akuisisi tetap berlangsung.
“Kapal-kapal yang diakuisisi ternyata memiliki riwayat perawatan yang buruk dan banyak kerusakan tersembunyi, termasuk kapal yang kondisinya kandas atau karam, seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara,” kata Hakim Ana.
Biaya perawatan dan perbaikan kapal rusak dan karam ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT JN selaku manajemen lama.
Namun, pada kenyataannya, biaya ini justru ditanggung PT ASDP selaku pemilik baru PT JN.
“Meskipun perjanjian menyebutkan biaya perbaikan Kapal Marisa Nusantara seharusnya menjadi kewajiban manajemen lama PT JN, faktanya, PT ASDP atau PT JN manajemen baru yang harus membiayai biaya perbaikan dan docking tersebut,” imbuh hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya penolakan rencana akuisisi dari para komisaris PT ASDP.
Hakim pun mengutip pernyataan dari Komisaris ASDP pada saat itu, Nandang, yang menyoroti anomali yang dia cermati dari PT Jembatan Nusantara atau JN.
“Pada pertemuan di BOD (Board of Directors), disampaikan (oleh Nandang) kepada dewan direksi, ‘Belum pernah ada pengusaha di republik ini yang mau berbagi hasil dengan pemerintah. Jika pengusaha tersebut mau berbagi, maka pengusaha tersebut sedang dalam kesulitan,’” kata hakim.
Peringatan dari Nandang ini diabaikan oleh Ira dan dua terdakwa lainnya.
Eks Komisaris Utama PT ASDP Lalu Sudarmadi juga pernah menolak rencana akuisisi PT JN.
Risiko akuisisi dan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT JN juga pernah dilaporkannya kepada Menteri BUMN 2020, Erick Thohir.
Namun, setelah melaporkan potensi kerugian ini, Lalu Sudarmadi justru dicopot dari kursi Komut PT ASDP.
Saiful Haq Manan pun dipilih untuk mengisi posisi itu sebelum akhirnya diganti lagi pada tahun 2024.
Setelah pergantian komisaris ini, proses akuisisi PT JN berlangsung sesuai rencana Ira dkk.
Hal ini kemudian berujung pada kasus yang menimpanya.
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
Ira Puspadewi
divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi
yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui
/data/photo/2025/07/24/6881ce9a01426.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)