Surabaya (beritajatim.com) – Harapan baru muncul bagi sekitar 100 ribu warga Surabaya yang puluhan tahun tinggal di atas tanah berstatus eigendom verponding (EV). Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI menjadi momentum penting setelah DPR RI, Pemkot Surabaya, dan kementerian terkait mulai membahas formula penyelesaian yang dinilai paling adil bagi semua pihak.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa perjuangan warga di lima kelurahan dan tiga kecamatan mulai menemukan titik terang berkat kolaborasi warga, Wali Kota Surabaya, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Perjuangan warga di lima kelurahan dan tiga kecamatan akhirnya mendapat secercah harapan berkat kolaborasi warga, wali kota, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir,” ujarnya saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).
Fathoni menjelaskan bahwa DPR RI kembali menggelar pertemuan lanjutan pada siang ini untuk mematangkan hasil RDP sebelumnya. Pertemuan tersebut rencananya mengundang Wakil Ketua DPR RI, Wali Kota Surabaya, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Pertamina.
“Nanti jam 13.00 Wakil Ketua DPR RI juga akan mengundang warga, wali kota, pimpinan Komisi II dan VI, Kementerian ATR/BPN, dan Pertamina, guna tindak lanjut RDP kemarin,” katanya.
Ia berharap proses panjang ini segera menemukan jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun. Prinsip kepastian hukum tetap menjadi dasar utama, namun hubungan antarlembaga negara juga harus dijaga.
“Saya berharap sudah ada formula penyelesaian yang happy ending bagi semua pihak,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam RDP sebelumnya adalah permintaan Komisi II kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan klaim eigendom verponding dan mempercepat proses perolehan hak tanah warga. DPR menekankan pentingnya BPN Surabaya 1 menjalankan seluruh mekanisme tersebut tanpa hambatan administratif.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan klaim dan menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah itu,” kata dia.
Fathoni menambahkan bahwa Adies Kadir dan Wali Kota Surabaya sejak awal menangani persoalan ini dengan prinsip kepemimpinan Jawa menang tanpa ngasorake. Pendekatan ini dianggap penting karena konflik agraria tersebut melibatkan institusi negara yang harus menjaga kehormatan masing-masing.
“Konflik agraria ini melibatkan sesama institusi pemerintahan, jadi formulanya bagaimana hak warga tidak terhalangi namun Pertamina juga tidak melanggar hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, pengawalan DPR RI membuka lebih banyak opsi penyelesaian yang sistematis dan mampu menghindari sengketa berkepanjangan. Mekanisme legislasi dinilai memberi ruang penyelesaian yang lebih stabil dan komprehensif.
“Dengan isu ini dibawa ke DPR RI, ada banyak jalan penyelesaian yang husnul khotimah bagi semua pihak,” tambah Fathoni.
DPRD Surabaya berkomitmen mengawal penuh rekomendasi DPR RI agar tidak berhenti di atas kertas. Fathoni menegaskan bahwa BPN Surabaya 1 harus menjalankan semua keputusan secara menyeluruh demi kepastian hak warga.
“Kami bersama Pemkot Surabaya akan mengawal agar rekomendasi DPR RI dijalankan penuh oleh BPN Surabaya 1 sehingga hak warga tidak dirugikan,” pungkasnya. [asg/beq]
