Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

Pencurian di Warung Makan Mayangan Pasuruan Terungkap dalam 24 Jam

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminalitas di wilayahnya.

Sebuah aksi pencurian di warung makan di Kelurahan Mayangan berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu siang ketika situasi warung sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.

Tersangka berinisial M, pria 52 tahun asal Gadingrejo, diduga mengambil tas milik pemilik warung setelah berpura-pura membeli minuman. Ia kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkannya.

Dari keterangan awal yang dihimpun penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai pendorong. “Saya terpaksa karena memang tidak ada pekerjaan,” ungkapnya singkat kepada petugas.

Korban bernama Khusnul Khotimah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut. Uang itu merupakan hasil pendapatan harian warung yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Triyoga, mengatakan pengungkapan kasus ini terbantu oleh sistem pemantauan CCTV. Menurutnya, rekaman kamera berhasil menunjukkan arah kabur pelaku. “CCTV sangat membantu proses identifikasi,” ujarnya.

Program 10 ribu CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan disebut berperan besar dalam mendeteksi pergerakan tersangka. Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2.650.000, sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti diperkirakan lebih dari empat tahun penjara.

Kepolisian berharap masyarakat semakin mendukung program pemantauan lingkungan melalui CCTV demi menjaga keamanan bersama. Upaya kolaboratif dianggap penting untuk menekan angka kriminalitas di Kota Pasuruan. (ada/ted)