Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.
Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).
Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).
Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.
Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).
Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.
Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.
Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.
Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).
“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).
Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.
Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025
A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS
1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000
2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000
3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000
4. Administrasi Lainnya — Rp260.000
B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)
1. Kelas II — Rp585.000 per hari
2. ICU — Rp1.170.000 per hari
3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari
4. Isolasi — Rp910.000 per hari
5. NICU — Rp1.040.000 per hari
6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari
7. Inkubator — Rp520.000 per hari
8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari
C. PELAYANAN MEDIS
1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling
Dokter Umum — Rp145.000
Dokter Spesialis — Rp325.000
Dokter Subspesialis — Rp390.000
Konsultasi Gizi — Rp195.000
Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000
Konseling — Rp500.000
2. Tindakan Medis
a. Non-Operatif
Kecil — Rp945.000
Sedang — Rp3.850.000
Besar — Rp11.000.000
Khusus — Rp28.399.000
b. Operatif (Bedah)
1) Bedah Gigi & Mulut
Kecil: Rp2.800.000
Sedang: Rp6.750.000
Besar: Rp20.482.000
Khusus: Rp54.000.000
2) Bedah Umum
Kecil: Rp4.000.000
Sedang: Rp9.100.000
Besar: Rp15.840.000
Khusus: Rp46.530.000
3) Bedah Digestif
Kecil: Rp4.900.000
Sedang: Rp10.000.000
Besar: Rp20.300.000
Khusus: Rp30.900.000
4) Bedah Tumor/Onkologi
Kecil: Rp4.345.000
Sedang: Rp13.600.000
Besar: Rp16.064.000
Khusus: Rp47.800.000
5) Bedah Urologi
Kecil: Rp3.615.000
Sedang: Rp11.839.000
Besar: Rp16.945.000
Khusus: Rp29.676.000
6) Bedah Ortopedi & Traumatologi
Kecil: Rp10.400.000
Sedang: Rp18.400.000
Besar: Rp25.900.000
Khusus: Rp39.200.000
7) Bedah Saraf
Kecil: Rp11.280.000
Sedang: Rp30.023.000
Besar: Rp46.700.000
Khusus: Rp61.315.000
8) Bedah Plastik & Rekonstruksi
Kecil: Rp6.000.000
Sedang: Rp12.000.000
Besar: Rp40.000.000
9) Bedah Obstetri & Ginekologi
Kecil: Rp6.806.000
Sedang: Rp10.100.000
Besar: Rp27.500.000
10) Bedah THT
Kecil: Rp4.220.000
Sedang: Rp7.570.000
Besar: Rp15.370.000
Khusus: Rp32.100.000
11) Bedah Mata
Kecil: Rp2.420.000
Sedang: Rp4.010.000
Besar: Rp10.464.000
Khusus: Rp17.000.000
12) Pulmonologi
Kecil: Rp2.400.000
Sedang: Rp3.080.000
Besar: Rp6.867.000
Khusus: Rp11.000.000
13) Kulit & Kelamin
Kecil: Rp1.500.000
Sedang: Rp3.000.000
Besar: Rp13.000.000
Khusus: Rp35.000.000
Layanan Lain
Kemoterapi — Rp2.805.000
Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000
Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000
Akupuntur Medik — Rp1.000.000
Hemodialisa — Rp2.200.000
3. Penunjang Medis
Laboratorium
Sederhana — Rp620.000
Sedang — Rp4.702.000
Sulit — Rp6.688.000
Khusus — Rp15.384.000
Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik
Sederhana — Rp657.000
Sedang — Rp1.346.000
Sulit — Rp3.200.000
Khusus — Rp12.500.000
Rehabilitasi Medik
Kecil — Rp1.000.000
Sedang — Rp1.500.000
Besar — Rp3.000.000
Penilaian Psikologi
Kecil — Rp500.000
Sedang — Rp1.000.000
Besar — Rp1.500.000
Layanan Lain
Fototerapi — Rp1.500.000
Medico Legal/Forensik
-Kecil: Rp2.000.000
-Sedang: Rp5.000.000
-Besar: Rp7.000.000
-Khusus: Rp10.000.000
Saksi Ahli — Rp2.000.000
Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000
Penanganan Jenazah — Rp5.000.000
