Pemkab Jember Pangkas Dana Bankum Warga Miskin dari Rp 700 Juta Jadi Rp 50 Juta

Pemkab Jember Pangkas Dana Bankum Warga Miskin dari Rp 700 Juta Jadi Rp 50 Juta

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memangkas nominal dana bantuan hukum (bankum) untuk warga miskin dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

Setelah mengalokasikan Rp 700 juta dalam APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Jember hanya mengalokasikan Rp 50 juta tahun depan. Ini membuat anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni kecewa.

“Bayangkan, turunnya itu lebih dari 90 persen. Bayangkan apa yang bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin kalau anggarannya cuma Rp50 juta,” kata Tabroni, Rabu (19/11/2025).

Pemangkasan anggaran ini, menurut Tabroni, menjelaskan kepada publik bahwa Pemkab Jember tidak melihat problem hukum yang dihadapi masyarakat miskin sebagai prioritas.

“Ketika anggarannya berkurang sangat drastis begitu, artinya Pemkab Jember tidak sensitif terhadap soal-soal hukum yang dihadapi masyarakat. kita. Tidak punya sense bahwa ini hal yang prioritas,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Tabroni memahami ada pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat ke Jember. Ini berkonsekuensi pada pengurangan sejumlah anggaran. Anggaran Bagian Hukum pun turun drastis dari Rp 3 miiar pada 2025 menjadi Rp 900 juta pada 2026.

“Tapi kalaupun dari Rp700 juta mau dikurangi, kira-kira yang rasional, yang masuk akal. Dari Rp 700 juta jadi Rp 50 juta ini benar-benar luar biasa,” katanya.

Ada implikasi serius yang dilihat Tabroni dari berkurangnya anggaran bantuan hukum tersebut. “Warga kita yang punya masalah hukum dan berkonflik dengan hukum, otomatis tidak bisa dibela secara pro bono. Otomatis banyak soal yang nanti yang enggak bisa dibela secara secara massif,” katanya.

Tabroni tidak menyalahkan Bagian Hukum Pemkab Jember. “Yang kami soal adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya melihat ini prioritas juga dong. Kalau Rp700 juta mau dikurangi, kira-kira yang logis berapa, yang rasional berapa? Bukan terus jadi drop sampai Rp50 juta. Ini enggak masuk akal. Minimal paling tidak 50 persen,” katanya.

Saat ini Pemkab Jember dan DPRD Jember tengah membahas Rencana APBD 2026. Tabroni akan memperjuangkan penambahan anggaran bantuan hukum ini. “Badan Anggaran DPRD Jember harus bertanya kepada TAPD. Ini soal yang tidak boleh dianggap enteng,” katanya.

“Kami berharap ada perubahan anggaran bankum lewat Bagian Hukum. Ini harus bisa diubah, sebelum APBD didok. Dalam sidang komisi tentu bisa dibicarakan, dibahas secara detail. Tapi tidak bisa mengubah. Yang bisa mengubahnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dengan TAPD,” kata Tabroni.

“Maka teman-teman Komisi A di Banggar kami minta untuk menguatkan itu dalam pembahasan dengan TAPD. Kalau Pemkab Jember benar-benar memberikan perhatian terhadap masyarakat miskin yang berkonflik dengan hukum, maka ini harusnya dilakukan,” kata Tabroni. [wir]