Jakarta (beritajatim.com) – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, KUHAP baru akan berlaku mulai awal tahun 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan usai rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan urgensi dari pembaruan UU KUHAP, sebab KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbarui yang sudah melibatkan banyak pihak,” ujar politikus PDIP ini.
Dia menambahkan, KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.
Dia pun memastikan, pembaruan tersebut mengikuti perkembangan zaman. “Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan. (kun)
