Pamekasan (beritajatim.com) – Tindak kekerasan yang dialami perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan.
Tindak kekerasan yang dialami R sebagai korban juga sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos), terlebih peristiwa tersebut terjadi jauh dari rumah korban, yakni di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dalam video berdurasi pendek tersebut, seorang warga merekam gambar korban yang kebingungan usai mengalami tindak kekerasan dari pelaku yang dikabarkan sebagai suami siri, bahkan korban juga dikabarkan sempat hendak dibuang ke jurang di desa setempat.
“Dengan adanya video viral dan informasi dari masyarakat, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat menaiki Bus AKAS menuju Surabaya, sekitar pukul 17:00 WIB pada Sabtu (15/11/2025). Ketika tiba di Pasar Camplong, pelaku menghentikan bus dan memaksa korban turun.
“Saat korban sudah turun dari bus, pelaku langsung membawa korban menggunakan motor menuju daerah perbukitan di Desa Lesong Dhaja. Selanjutnya korban diturunkan dari motor, dan pelaku langsung merampas tas korban,” ungkapnya.
Pada saat itu, korban sempat berontak dan menolak melepas tas miliknya. Namun pelaku justru memukul dan menendang korban berulang kali hingga akhirnya pelaku berhasil menguasai tas korban. “Selain tas, pelaku juga sempat mengambil kalung yang dipakai korban, tapi tidak berhasil,” jelasnya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mendorong korban dan hampir jatuh ke jurang. Beruntung korban berteriak minta tolong dan akhirnya ada warga sekitar yang membantu korban, namun korban mengalami luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan, lengah atas sisi kanan, serta bagian kaki kanan dan bagian paha kiri,” imbuhnya.
Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Pamekasan, dengan nomor laporan polisi LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, Minggu (16/11/2025). “Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku di Jl Stadion, Lawangan Dhaja, Pamekasan,” tegasnya.
Dari hasil pengaman tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti alias BB, di antaranya 1 unit handphone OPPO A5i merah, 1 unit motor PCX putih bernopol M 3891 CI, 1 unit tas slempang cream berisi uang tunai sebesar Rp 200 ribu, KTP korban, 1 unit sarung motif kotak biru putih yang terdapat darah, serta sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2,980 gram.
“Untuk status korban dengan pelaku sebagai istri siri, dan pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. [pin]
