Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang tegas jika ingin melibatkan Danantara dalam merger Gojek-Grab, mengingat terdapat dana publik yang dikelola oleh badan tersebut. Regulasi akan mengatur mengenai hak dan kewajiban Danantara.  

Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai keterlibatan Danantara membutuhkan landasan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Dia menyoroti dana Danantara berasal dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga tetap merupakan dana publik. 

Karena itu, keterlibatan badan tersebut dalam aksi korporasi seperti merger Grab–GoTo berpotensi mengalihkan manfaat dana publik kepada entitas privat. Dia juga menyoroti risiko keuangan negara apabila investasi tersebut mengalami kerugian.

“Ketika rugi, loss, itu siapa, dana publik siapa yang bertanggung jawab kan?” kata Trubus kepada Bisnis pada Senin (17/11/2025).

Trubus menambahkan, negara pada prinsipnya tidak boleh berkompetisi dengan rakyatnya dalam mencari keuntungan, sehingga motif investasi pemerintah harus benar-benar berlandaskan kemanfaatan publik. 

Ketika ditanya mengenai potensi monopoli pasar karena pangsa kedua perusahaan yang digabung dapat mencapai sekitar 90%, Trubus menyebut pemerintah cenderung melihat isu tersebut dari sudut pandang penyerapan tenaga kerja. 

Namun dia mengingatkan model intervensi pemerintah dalam bisnis swasta harus dibatasi oleh aturan yang tegas dan transparan. 

Sebagai perbandingan, Trubus menyinggung persoalan tata kelola proyek Kereta Cepat Whoosh yang sempat disorot KPK terkait transaksi lahan negara. 

Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang jelas agar pemanfaatan aset negara dalam proyek bisnis tidak menimbulkan kerancuan. 

“Ini kan juga harus ada kejelasan, untuk bisa optimal menurut saya ini perlu aturan regulasi yang betul-betul rigid, transparan, terbuka, dan partisipatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.  

Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GoTo. Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025). 

Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Danantara, Prasetyo memberi isyarat adanya peran lembaga tersebut. Menurutnya, rencana penggabungan Grab dan GoTo masih berada pada tahap penjajakan untuk menentukan bentuk yang paling tepat.

Beberapa opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ujarnya.

Prasetyo juga menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring.  Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan. 

“Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.