Mojokerto (beritajatim.com) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 dengan aksi sosial bertajuk Korpri Peduli. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan bagi balita stunting dan lansia sebatang kara.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel di halaman Balai Kota Mojokerto yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi. Usai apel, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak serentak menyalurkan bantuan ke sejumlah titik yang telah ditentukan.
Tahun ini, Korpri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus kepada 44 balita stunting dari keluarga kurang mampu. Masing-masing balita menerima satu kardus susu UHT dan dua kilogram telur ayam. Selain itu, bantuan sembako juga diberikan kepada 43 lansia sebatang kara sebagai bentuk dukungan sosial.
“Korpri harus memberi perhatian kepada kelompok rentan seperti balita, lansia, difabel, dan mereka yang hidup dalam keterbatasan. Kegiatan hari ini jadi bukti nyata komitmen moral kami,” ungkap Wakil Wali Kota yang akrab disapa Cak Sandi ini, Senin (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aksi sosial tersebut tidak hanya mendukung percepatan penurunan stunting, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi warga rentan di Kota Mojokerto. Pada momentum tersebut, Cak Sandi turut mengingatkan pentingnya netralitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN memang memiliki hak memilih, namun saat mengenakan seragam Korpri, kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pelayanan yang seharusnya cepat jangan diperlambat, yang mudah jangan dipersulit. Itu amanah yang harus terus kita jaga,” tegasnya.
Cak Sandi juga menekankan bahwa peringatan HUT Korpri bukan hanya seremoni, tetapi wujud nyata komitmen Korpri dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Korpri harus menjadi teladan netralitas dan profesionalisme.
“Tolak praktik transaksional dalam pelayanan, jangan biarkan ada pungutan liar, titipan tak wajar, atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. [tin/but]
