Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses rekening digital masyarakat pada 2026 turut menjadi perhatian Purbaya.
Kebijakan tersebut diproyeksikan akan masuk dalam revisi PMK terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya masih jauh dari final.
“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (17/11/2025).
Bendahara negara ini memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” ujar Purbaya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380691/original/073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)